HAK CIPTA

19.07 / Diposting oleh Noerhadi /

Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekeayaan intelektual tanpa seizin pemnggunanya. Hak cipta dapat diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan keping semikonduktor. Hak seperti ini mudah untuk didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masa hidupnya plus 70 tahun.

Label:

0 komentar:

Posting Komentar